Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (9/5), menggelar sidang perdana dugaan monopoli dalam penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama (PTTI), produsen merk Aqua.
Dalam sidang perdana tersebut diagendakan pemeriksaan awal tim investigator dari KPPU. Dalam sidang itu, tim investigator memaparkan dasar-dasar dan dalil dugaan praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh PTTI.
Menurut Helmi Nurjamil, anggota tim investigator KPPU tersebut, PTTI diduga telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan tidak Sehat.
Tim investigator KPPU dilaporkan berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti pelanggaran yang telah dilakukan PTTI sebagai produsen salah satu merk AMDK merek, dan PT Balina Agung Perkasa (PT BAP) sebagai distributor Aqua.
"KPPU telah menemukan komunikasi melalui surat elektronik PTTI dan PT BAP. Dalam surat elektronik tersebut, disebut ada penekanan agar para agen besar tidak menjual AMDK bermerk Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ). Jika ada pedagang yang membangkang, dikatakan status penjualan mereka akan diturunkan menjadi whole seller," ujar Helmi.
Akibat perintah secara masif ini, tambah Helmi, banyak pedagang AMDK merasa tertekan dan terintimidasi. Para pedagang pun dikatakan telah dipaksa untuk menandatangani surat agar tidak menjual produk dari PT TFJ.
Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah itu, dilaporkan, langsung diturunkan statusnya. Akibatnya, para pedagang melaporkan hal tersebut kepada KPPU pada September 2016. Melihat situasi yang dinilai kurang kondusif bagi iklim perdagangan yang sehat, KPPU pun mengambil inisiatif untuk menghentikan tindakan tersebut dengan melakukan investigasi.
Dalam investigasi tersebut, KPPU mendapatkan lebh dari dua alat bukti sehingga kasus tersebut kemedian naik ke tingkat persidangan. Jika PTTI terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 UU No.5 tahun 1999 tersebut, PTTI dapat dikenai denda hingga Rp25 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, PTTI menyatakan bahwa aksi yang diterapkan oleh perusahaan itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa hukum PTTI Rikrik Rizkiyana menjelaskan pihaknya masih mempelajari berkas dugaan tim investigator KPPU.
Apa yang dilakukan oleh PT TI, menurut Rikrik, berada dalam koridor perundang-undangan yang benar. Akan tetapi ia membenarkan adanya kerja sama PTTI dengan distributor, yakni PT BAP.
Adapun bentuk kerja sama tersebut dijadwalkan akan dipaparkan pada persidangan berikutnya. KPPU mengagendakan sidang lanjutan kasus tersebut digelar kembali pada Selasa (16/5) mendatang. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved