Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Waspadai Penawaran Investasi di Internet

27/4/2017 06:40
Waspadai Penawaran Investasi di Internet
(Ilustrasi)

SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produk tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.

"Salah satunya dari internet atau media online. Kami menerima pengaduan dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menurut rilis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Rabu (26/4).

Atas pengaduan itu, Satgas Waspada Investasi menghentikan usaha tujuh entitas itu karena tidak berizin usaha dan memberikan informasi menyesatkan, Selasa (18/4).

Ia menyebutkan tujuh perusahaan itu ialah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

Tongam yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK meminta masyarakat tak berinvestasi dengan tujuh entitas itu dan melaporkannya jika masih ada penawaran investasi.

Sejak Januari hingga April 2017, satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.

Ia memberikan kiat kepada masyarakat agar sebelum investasi, mereka memahami beberapa hal, seperti memastikan perusahaan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang.

Selanjutnya, mereka harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta memastikan perusahaan investasi berdomisili usaha sesuai dengan izin.

Selanjutnya, mereka pun harus memastikan ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam penawaran sesuai dengan perundang-undangan.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor pada layanan konsumen OJK 1500655, e-mail [email protected] atau [email protected]." (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya