Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Freeport masih Fokus pada Negosiasi

20/4/2017 07:20
Freeport masih Fokus pada Negosiasi
(ANTARA)

SKEMA pengajuan izin ekspor mineral olahan (konsentrat) PT Freeport Indonesia tengah memasuki tahap finalisasi. Skema itu disusun menyusul keringanan yang diberikan berupa kesempatan ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 28/2017.

“Kami dalam proses finalisasi izin ekspor ke pemerintah,” ujar juru bicara PT FI, Riza Pratama, saat dihubungi, Rabu (19/4).

Riza enggan menjelaskan apakah PT FI mengajukan permohonan izin rekomendasi baru atau tetap mengacu pada izin rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan Kementerian ESDM. Dia menekankan pihaknya masih fokus pada proses perundingan dengan pemerintah yang kini membahas aspek jangka panjang terkait stabilitas investasi hingga divestasi saham.

“Kami masih fokus berunding dengan pemerintah terlebih dahulu,” sebut Riza.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Freeport belum memanfaatkan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah diberikan pemerintah untuk mengekspor konsentrat. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum juga mengajukan ekspor konsentrat kepada pemerintah.

“Belum ada karena mereka tidak meminta. Freeport yang harus minta dengan rekomendasi Kementerian ESDM,” ujar Menteri Perdagangan di Jakarta, Rabu (19/4).

Menurut Enggar, izin ekspor baru bisa diproses Kementerian Perdagangan bila ada permohonan izin dari perusahaan dengan disertai rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Namun, kertas permohonan dari PT FI belum juga masuk ke meja Menteri Perdagangan.

“Seperti PT Amman (Mineral Nusa Tenggara). Mereka juga mengajukan permohon-an. Kita cek, dua hari langsung kita kasih (ekspor),” tukas Enggar.

Adapun dalam rekomendasi ekspor yang dirilis Kementerian ESDM pada 17 Februari lalu, PT FI diperbolehkan mengekspor 1,113 juta ton konsentrat tembaga. Jumlah tersebut bisa berubah bila PT FI mengajukan permohonan baru ke Kementerian ESDM.

Kendati demikian, Enggar tidak khawatir jumlah itu akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Menurutnya, ekspor konsentrat PT FI yang belum juga dilakukan tidak akan menurunkan ekspor pertambangan. “Tidak masalah. Ekspor (hasil tambang) kita malah naik 12,88% kuartal I ini.” (Jes/Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya