Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia.
Namun, partisipasi konsumen masih terbilang minim.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tercatat hanya 39,14, jauh lebih rendah dari IKK Eropa yang sebesar 51,31. Kementerian Perdagangan pun menyatakan IKK yang masih rendah tersebut mengartikan bahwa konsumen Indonesia masih dalam tahap paham akan hak dan kewajibannya.
Namun, konsumen belum bisa melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.
Misalnya, mayoritas konsumen masih enggan menuntut hak atas produk yang dibeli dan dikonsumsinya bila terjadi pelanggaran.
Pemerintah pun mencatat pengaduan dari konsumen masih minim hingga ke tingkat daerah.
"Mereka enggan melapor karena merasa barang itu memang harganya murah, jadi berpikir ya sudahlah. Alasan lainnya, ribet, sehingga mereka tidak mau melapor. IKK yang rendah inilah yang menunjukkan masyarakat masih dalam tingkat paham (akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen), belum dalam tahap melaksanakan," papar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma, Rabu (19/4).
Menurut dia, pihaknya bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan pemerintah daerah sudah melakukan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi itu agar masyarakat mau melek terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
Dia melihat sebagian besar pengaduan dari masyarakat berupa kedaluwarsa makanan dan minuman serta produk-produk yang tidak mengantongi standar nasional Indonesia (SNI).
Karena itu, Kementerian Perdagangan meminta bantuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk ikut mengawasi peredaran barang, makanan, dan minuman di Indonesia.
"Tidak bisa dihitung seberapa banyak produk tidak ber-SNI yang beredar. Ada saja pasti, namanya juga pengusaha. Makanya, kita akan terus awasi bersama dengan Badan POM dan Bea Cukai," tutur Syahrul.
Bila ada perusahaan yang memproduksi dan mengimpor barang-barang tidak ber-SNI, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi terberatnya, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Edukasi berkelanjutan
Syahrul mengemukakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng kementerian/lembaga lain, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga pendidikan.
"Kita dorong masyarakat mengerti haknya lewat edukasi," tegasnya.
Senada dengan Syahrul, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengamini konsumen Indonesia masih perlu edukasi dan pemberdayaan agar mengerti hak dan kewajibannya.
Ia mengutarakan, konsumen harus paham bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen diatur hak mereka seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Konsumen juga berhak atas informasi yang benar dan jelas maupun hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
Ketidakpahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajibannya menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah.
"Konsumen Indonesia harus didorong agar berani melapor bila dirugikan. Tidak usah takut karena ada undang-undang yang menjamin."
Sepanjang 2016 terdapat 781 aduan resmi konsumen masuk ke YLKI.
Sementara itu, aduan melalui telepon jumlahnya jauh lebih banyak, yaitu 1.038 aduan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 aduan terkait dengan layanan jasa keuangan.
Kemudian, sektor perumahan juga terdapat 123 aduan konsume.
Sektor e-commerce berada di posisi ketiga aduan terbanyak dengan 65 aduan.
Telekomunikasi dan listrik berada di posisi keempat dan lima dengan masing-masing 53 dan 48 aduan.
ra kuantitas jumlah aduan pada 2016 lebih sedikit dari 2015.
Sebagai pembanding, aduan layanan keuangan pada 2015 sebanyak 285 aduan, perumahan 160 aduan, e-commerce 77 aduan, telekomunikasi 83 aduan, dan listrik 59 aduan.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan pelaku usaha juga wajib berkomitmen dalam menjalankan SOP penyelesaian permasalahan secara bipartit (dua pihak) dengan solusi yang ditawarkan secara jelas bila ada konsumen yang merasa dirugikan.
Pemerintah juga diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha yang selama ini masih kerap melakukan eksploitasi secara ekonomi kepada konsumen.
"Harus segera di-review seluruh standard contract yang biasa digunakan pelaku usaha kepada konsumen," pungkasnya. (Mus/S-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved