Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMBANGUNAN yang mandek di tengah jalan bisa lebih buruk daripada ketiadaan pembangunan. Hasil pembangunan separuh jalan yang tak bisa dimanfaatkan tentu akan terbengkalai. Duit yang dipakai untuk membangun terbuang percuma. Baik investor, rakyat, maupun negara harus menghadapi ketidakpastian.
Ketidakpastian akan merugikan investor. Itu akan berdampak pada reputasi negara di mata investor, baik dalam negeri maupun terlebih asing. Rakyat yang semestinya menjadi penerima utama manfaat pembangunan batal menikmatinya.
Dalam konteks itulah, kita mempertanyakan status proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Pada April 2016, pemerintah memutuskan menghentikan sementara atau moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Akan tetapi, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin, secara resmi menyatakan proyek reklamasi dilanjutkan. Kita mengapresiasi keputusan pemerintah karena itu akan menghadirkan kepastian. Keputusan itu semestinya diambil setelah para pemangku kepentingan menyelesaikan persoalan yang menggelayuti proyek reklamasi, yakni persoalan teknis, yuridis, dan lingkungan hidup.
Dari sisi teknik, reklamasi dikhawatirkan membahayakan PLTU. Namun, dengan rekayasa teknis, persoalan tersebut semestinya bisa diatasi. Pemerintah sudah mendapat penjelasan ihwal aspek teknik itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perusahaan Listrik Negara, SKK Migas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta TNI Angkatan Laut.
Dari segi hukum, proyek reklamasi ‘menanggung’ tumpang-tindih peraturan ihwal siapa yang berwenang menerbitkan izin reklamasi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dipertegas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi.
Namun, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 menegaskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada gubernur. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin reklamasi dengan berpegang pada keppres tersebut. Peraturan jelas produk negara. Oleh karena itu, negara yang harus mencari jalan keluar dari tumpang-tindih peraturan tersebut. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah konsisten berpegang pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang menyatakan wewenang dan tanggung jawab proyek reklamasi ada pada gubernur.
Terkait dengan aspek lingkungan, proyek reklamasi semestinya bukan cuma tidak mengganggu lingkungan atau ekosistem atau membuatnya semakin parah, melainkan juga harus sanggup memperbaiki lingkungan yang telanjur rusak. Kita tahu lingkungan pantai utara Jakarta sudah rusak parah. Proyek reklamasi semestinya mampu menyelesaikan atau setidaknya mengurangi kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang terjadi pada reklamasi Marina Bay di Singapura.
Pembangunan pada akhirnya harus bisa dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. Pembangunan mesti menyejahterakan rakyat. Begitu pun dengan proyek reklamasi yang harus menyejahterakan rakyat. Ini menjadi tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sesungguhnya sudah mengusahakan pemenuhan kesejahteraan rakyat itu lewat rancangan peraturan daerah yang mewajibkan pengembang menyetor kontribusi yang akan digunakan untuk pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, misalnya perumahan untuk nelayan. Namun, kita tahu ada korupsi oleh anggota DPRD dalam penyusunan raperda tersebut. Itulah yang sesungguhnya menjadi pangkal kekarut-marutan proyek reklamasi sehingga harus dimoratorium.
Kesengkarutan proyek reklamasi ini menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk lebih memperhatikan aspek hukum, teknik, lingkungan, kepastian berinvestasi, kesejahteraan rakyat, dan reputasi negara. Perhatian terhadap semua aspek tersebut akan menjadikan setiap proyek pembangunan, termasuk reklamasi, bermanfaat bagi semua. Tugas kita ialah mengawal apakah semua aspek tersebut sudah dipenuhi.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen terhadap pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mendukung Pemprov DKI Jakarta mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan tradisional
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen pembenahan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, mengapresiasi Program Pemutihan Ijazah yang tertahan atau tertunda
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar sebidang lahan milik PT. Billymoon tetap dimanfaatkan oleh warga RW 10 dan masyarakat Pondok Kelapa
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang siap berkolaborasi mendukung pertumbuhan ekonomi
Para anggota DPRD DKI Jakarta menjadi peserta fashion show yang diselenggarakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kembali ambil bagian dalam Turnamen Bulu Tangkis DPRD DKI Jakarta Cup yang digelar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Khoirudin memberikan pesan di HUT ke-80 RI
Chemi, seorang pria muda penuh semangat dan berjiwa sosial tinggi, tiba-tiba harus mengalami hal yang tidak diinginkan.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Berikut petikan wawancara jurnalis Media Indonesia, Mohamad Farhan Zhuhri, dengan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Andira Reoputra
Divisi Humas Polri bekerjasama dengan Media Indonesia menggelar Pelatihan Penulisan Berita dan Artikel yang diikuti perwakilan Humas Polda seluruh Indonesia.
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved