Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMBANGUNAN yang mandek di tengah jalan bisa lebih buruk daripada ketiadaan pembangunan. Hasil pembangunan separuh jalan yang tak bisa dimanfaatkan tentu akan terbengkalai. Duit yang dipakai untuk membangun terbuang percuma. Baik investor, rakyat, maupun negara harus menghadapi ketidakpastian.
Ketidakpastian akan merugikan investor. Itu akan berdampak pada reputasi negara di mata investor, baik dalam negeri maupun terlebih asing. Rakyat yang semestinya menjadi penerima utama manfaat pembangunan batal menikmatinya.
Dalam konteks itulah, kita mempertanyakan status proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Pada April 2016, pemerintah memutuskan menghentikan sementara atau moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Akan tetapi, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin, secara resmi menyatakan proyek reklamasi dilanjutkan. Kita mengapresiasi keputusan pemerintah karena itu akan menghadirkan kepastian. Keputusan itu semestinya diambil setelah para pemangku kepentingan menyelesaikan persoalan yang menggelayuti proyek reklamasi, yakni persoalan teknis, yuridis, dan lingkungan hidup.
Dari sisi teknik, reklamasi dikhawatirkan membahayakan PLTU. Namun, dengan rekayasa teknis, persoalan tersebut semestinya bisa diatasi. Pemerintah sudah mendapat penjelasan ihwal aspek teknik itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perusahaan Listrik Negara, SKK Migas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta TNI Angkatan Laut.
Dari segi hukum, proyek reklamasi ‘menanggung’ tumpang-tindih peraturan ihwal siapa yang berwenang menerbitkan izin reklamasi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dipertegas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi.
Namun, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 menegaskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada gubernur. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin reklamasi dengan berpegang pada keppres tersebut. Peraturan jelas produk negara. Oleh karena itu, negara yang harus mencari jalan keluar dari tumpang-tindih peraturan tersebut. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah konsisten berpegang pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang menyatakan wewenang dan tanggung jawab proyek reklamasi ada pada gubernur.
Terkait dengan aspek lingkungan, proyek reklamasi semestinya bukan cuma tidak mengganggu lingkungan atau ekosistem atau membuatnya semakin parah, melainkan juga harus sanggup memperbaiki lingkungan yang telanjur rusak. Kita tahu lingkungan pantai utara Jakarta sudah rusak parah. Proyek reklamasi semestinya mampu menyelesaikan atau setidaknya mengurangi kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang terjadi pada reklamasi Marina Bay di Singapura.
Pembangunan pada akhirnya harus bisa dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. Pembangunan mesti menyejahterakan rakyat. Begitu pun dengan proyek reklamasi yang harus menyejahterakan rakyat. Ini menjadi tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sesungguhnya sudah mengusahakan pemenuhan kesejahteraan rakyat itu lewat rancangan peraturan daerah yang mewajibkan pengembang menyetor kontribusi yang akan digunakan untuk pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, misalnya perumahan untuk nelayan. Namun, kita tahu ada korupsi oleh anggota DPRD dalam penyusunan raperda tersebut. Itulah yang sesungguhnya menjadi pangkal kekarut-marutan proyek reklamasi sehingga harus dimoratorium.
Kesengkarutan proyek reklamasi ini menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini untuk lebih memperhatikan aspek hukum, teknik, lingkungan, kepastian berinvestasi, kesejahteraan rakyat, dan reputasi negara. Perhatian terhadap semua aspek tersebut akan menjadikan setiap proyek pembangunan, termasuk reklamasi, bermanfaat bagi semua. Tugas kita ialah mengawal apakah semua aspek tersebut sudah dipenuhi.
Divisi Humas Polri bekerjasama dengan Media Indonesia menggelar Pelatihan Penulisan Berita dan Artikel yang diikuti perwakilan Humas Polda seluruh Indonesia.
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Diskusi kali ini membahas sejumlah isu terkait perubahan iklim yang sudah bukan menjadi sekedar isu lingkungan namun menyoal masa depan semua pihak.
Digagas oleh CPI Indonesia, buku ini memperkaya pemikiran-pemikiran penting seputar transisi energi di Tanah Air.
Pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat mendukung upaya penurunan tengkes.
Giat tersebut merupakan salah satu program khusus yang menjadi komitmen untuk mempermudah dan memfasilitasi pelayanan kepemilikan paspor bagi keluarga besar Media Group.
Lolos ke Piala Dunia 2026 adalah satu-satunya cara Kluivert merebut hati mayoritas pencinta timnas Indonesia.
Kegemilangan STY bersama Timnas Indonesia di Piala Asia dan Kualifikasi Piala Dunia 2026 justru meninggalkan catatan dan pelajaran setelah tersingkir di Piala AFF 2024.
Yuk, intip isi Museum Seni Rupa dan Keramik hanya di YouTube channel Media Indonesia!
Melihat sejarah perbankan di Tanah Air cukup mengunjungi Museum Bank Mandiri, di Jakarta. Nuansa jaman kolonialisme masih bisa dirasakan.
Selengkapnya simak obrolan dengan Linda Gozali hanya di YouTube channel Media Indonesia!
Media Indonesia menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan standar Dewan Pers dengan mengusung tema Peran pers membangun Indonesia maju.
Buku ini membahas populisme Islam yang sering dijadikan komoditas politik untuk kepentingan individu, kelompok atau golongan hingga kekuasaan.
Sutradara Rudi Soejarwo yang telah melanglang buana selama 25 tahun dalam industri perfilman mengaku kini membuat karya film sebagai sebuah perjalanan spiritual.
Pelatihan yang diikutinya mencakup teknik menulis berita dan siaran pers, dibarengi dengan simulasi penulisan serta materi search engine optimization (SEO).
Museum Wayang memajang ribuan koleksi wayang, salah satu warisan dunia takbenda asal Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved