Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETIAP kali saya mendengarkan himne guru, setiap kali pula muncul kebanggaan terhadap sosok pendidik ini.
Tanpa kehadiran guru, seseorang tak akan menjadi pihak yang profesional dan terpelajar.
Tidak akan pula muncul profesi dokter, pilot, profesor, polisi, tentara, pejabat pemerintahan, pemimpin sebuah negara, dll.
Sebagai seorang pahlawan yang berada di garda terdepan dalam kemajuan pendidikan bangsa dan mencetak kaum profesional, guru sudah selayaknya harus dihormati, dikagumi, dan tidak disepelekan.
Pada awalnya profesi ini sangat dikagumi dan mendapatkan citra positif di kalangan masyarakat.
Namun, akhir-akhir ini keadaan tersebut berbalik 180 derajat.
Profesi guru tidak lagi dihormati dan dihargai. Guru seakan-akan menjadi korban dalam permasalahan pendidikan yang terjadi.
Hal ini terbukti pada kasus yang belum lama terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sang guru dianiaya orangtua dan muridnya hanya karena orangtua tidak terima anak mereka ditampar guru.
Si orangtua tanpa mencari tahu penyebabnya langsung saja melakukan aksi koboi.
Akibat penganiayaan tersebut, sang guru harus dirawat di rumah sakit karena tulang hidungnya patah.
Persoalan makin meluas karena si orangtua dan anaknya dilaporkan ke polisi.
Belakangan sang orangtua pun melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi juga.
Dalam menanggapi kasus pemukulan tersebut, Mendikbud menyuarakan tidak perlu ada upaya penyelesaian secara damai.
Jika kasus tersebut tidak ditangani secara hukum, akan terjadi lagi kasus serupa.
Saat ini guru tidak leluasa mendidik secara penuh siswa di sekolah.
Kemerdekaan guru dalam menjalankan amanah pendidikan kian terampas.
Guru selalu saja disalahkan dan siswa merasa ada perlindungan HAM serta orangtuanya.
Terkait dengan masalah ini, sudah saatnya diberlakukan UU Perlindungan Guru agar kewibawaan guru tetap terjaga.
Indonesia sudah memasuki usia 71 tahun dan tidak sepantasnya ada anggota masyarakat yang memperlakukan pahlawan tanda jasa sebagai objek penganiayaan.
Orangtua juga harus diberi pemahaman bahwa membela anak bukan berarti melakukan penganiayaan terhadap guru.
Jika UU Perlindungan Guru diwujudkan, itu harus digunakan secara bijaksana.
Clemens Dimas CW
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Sanata Dharma
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved