Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlu Terobosan Baru dalam Bidang Hukum

Aurelius Decaprio Masar FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
05/7/2016 07:40
Perlu Terobosan Baru dalam Bidang Hukum
(MI/SENO)

PRAKTIK hukum sudah tidak murni lagi menjalankan urusan hukum, melainkan sebagian hukum dan sebagian bisnis (Rahardjo, 2003: 63).

Dari sinilah, lanjut rahadjo, kemudian istilah-istilah seperti pelayan hukum yang berkualitas penembak bayaran sudah tidak terbendung lagi di kalangan penegak hukum.

Tentu kita sepemahaman dan sepakat apa yang diungkapkan Rahardjo ini bahwa hukum saat ini kerap diperjualbelikan.

Kenyataan inilah yang selalu kita pertontonkan dalam media massa begitu banyak para penegak hukum yang tertangkap tangan karena telah melakukan 'bisnis hukum'.

Ini bukan merupakan kali pertama para penegak hukum tersangkut dalam kasus korupsi, dan bukan merupakan peristiwa yang mengejutkan bagi masyarakat.

Hampir semua media massa maupun media sosial selalu menampilkan berita bagaimana para penegak hukum dengan angkuhnya memegang estafet penegak, dengan iming-iming mendapatkan harta yang berlimpah.

Hanya, caranya dengan mengabaikan keadilan.

Tentu sederetan peristiwa sumir yang menyangkut perilaku penegak hukum selama ini mengindikasikan bahwa integritas mereka patut dipertanyakan.

Kondisi ini membuat wibawa hukum masuk lorong gelap.

Korupsi yang dilakukan penegak hukum membuat catatan buruknya penegak hukum, yang membuat perilaku ini makin subur.

Padahal, KPK tak pernah henti menjerat dan menangkap mereka.

Ini harus dimaknai sebagai kegagalan produk UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana tidak gagal kalau perangkap hukum yang ada tak menimbulkan efek jera atau minimal mengurangi perilaku korupsi.

Akibat lebih jauhnya, korupsi merupakan hal yang biasa saja dan bukan sesuatu yang aneh.

Ringannya sanksi hukum bagi koruptor menjadi sebab lain.

Bahkan, mereka juga berhak atas remisi.

Terobosan baru perlu dilakukan dalam dunia hukum Indonesia.

Salah satunya ialah dengan merevisi UU Tipikor dengan menambah pasal pemiskinan koruptor.

Selain itu, pemberatan sanksi juga harus dilakukan terhadap pelaku dari kalangan penegak hukum.

Jangan sampai, misalnya, hakim tindak pidana korupsi malah menjadi serigala berbulu domba dalam memberikan putusan bagi terdakwa yang sudah tertangkap tangan KPK.

Mahkamah Agung pun wajib berbenah diri menata kembali internalnya. Kalau lembaga yang ada berjalan sendiri-sendiri, mustahil penegakan hukum kasus korupsi bisa maksimal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya