KASUS dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah masih menjadi sorotan. Kuota tambahan ini diterima Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, namun pembagiannya menuai kontroversi karena 50% dialokasikan untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini resmi dimulai pada 8 Agustus 2025 dengan dugaan awal kerugian negara sekitar Rp1 triliun dan total potensi hingga Rp1,3 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Namun, penetapan tersangka masih tertunda karena adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK.




