PERDEBATAN mengenai reformasi Polri kembali menghangat setelah terbit Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan internal itu dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang intinya melarang anggota Korps Bhayangkara aktif menduduki jabatan sipil. 

Namun, sebagian pihak meyakini bahwa penerbitan perpol tersebut tidak melanggar konstitusi dan sejalan dengan putusan MK. Bahkan, terdapat pandangan yang menganggap aturan yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mencederai reformasi dan inkonstitusional.