PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan kembali batas tegas antara ranah keamanan dan administrasi pemerintahan. Anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural di instansi sipil, kecuali ada ketentuan pengecualian dalam undang-undang (UU).
Putusan itu hadir sebagai koreksi atas praktik penugasan perwira Polri aktif di kementerian, lembaga, hingga BUMN yang berpotensi mengganggu prinsip netralitas, tata kelola sipil, dan independensi aparat keamanan.




