KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Modus utamanya adalah pengaturan jalur impor agar barang KW milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Dalam skemanya, oknum DJBC diduga merekayasa sistem pemeriksaan kepabeanan dengan mengubah parameter jalur merah, jalur yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik melalui sistem rule set hingga 70 persen barang PT Blueray lolos tanpa pengecekan. Data manipulasi tersebut kemudian dimasukkan ke mesin targeting Bea Cukai, sehingga barang-barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. PT Blueray Cargo sendiri merupakan perusahaan jasa pengiriman dan pengurusan impor (freight forwarding) yang berdiri sejak 2001 dan dikenal sebagai salah satu pemain besar jasa impor udara dan laut di Indonesia.



