UNI Eropa (UE) mengusulkan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia terkait perang di Ukraina, dengan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, UE menargetkan pelabuhan di negara non anggota, yakni Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia. Kedua pelabuhan tersebut dinilai berperan dalam rantai distribusi minyak Rusia, termasuk praktik pengalihan jalur ekspor guna menghindari pembatasan yang telah diberlakukan. Meski demikian, usulan sanksi ini belum berlaku dan masih menunggu persetujuan bulat seluruh negara anggota Uni Eropa.

Selain sektor pelabuhan, UE juga mengusulkan perluasan larangan impor terhadap berbagai komoditas, mulai dari logam seperti batangan nikel, bijih dan konsentrat besi, tembaga mentah dan olahan, hingga logam bekas termasuk aluminium. Bagi Indonesia, masuknya Pelabuhan Karimun dalam radar sanksi berpotensi berdampak pada reputasi internasional, menurunkan aktivitas transaksi dengan mitra Eropa, serta menciptakan ketidakpastian bisnis dan kontrak internasional bagi pelaku usaha di sekitar pelabuhan