KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sementara total 11 orang dijaring dalam operasi tersebut yang terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta. OTT ini merupakan hasil penyelidikan tertutup tim penindakan KPK yang sebelumnya memantau dugaan transaksi ilegal di wilayah Jawa Tengah, sebelum akhirnya para pihak diamankan untuk pemeriksaan intensif.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan yang diduga telah diatur agar vendor tertentu memenangkan tender. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 30 Maret 2025, Fadia tercatat memiliki total kekayaan Rp85,62 miliar, dengan rincian tanah dan bangunan Rp74,29 miliar (26 bidang di enam kota), kas dan setara kas Rp10,33 miliar, alat transportasi Rp1,18 miliar, harta bergerak lainnya Rp3,02 miliar, serta utang Rp3,2 miliar.