PARLEMEN Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati terbaru pada 30 Maret 2026 dengan dukungan mayoritas anggota parlemen. Aturan ini menjadi perubahan besar karena hukuman mati sebelumnya hampir tidak pernah diterapkan. Kini, hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku serangan mematikan yang dikategorikan sebagai terorisme melalui dua jalur peradilan, yakni pengadilan kriminal di Israel dan pengadilan militer di Tepi Barat.
Di pengadilan militer yang khusus mengadili warga Palestina, hukuman mati menjadi vonis utama dan hanya dapat diubah jika ada “alasan khusus”. Kebijakan ini dinilai meningkatkan risiko vonis mati bagi warga Palestina. Pakar Dewan HAM PBB mendesak Israel menarik aturan tersebut, sementara Uni Eropa dan organisasi HAM menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.



