PENGESAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memicu polemik setelah beredarnya poster viral yang menuding polisi dapat melakukan penyadapan tanpa batas, memblokir rekening sepihak, hingga menangkap seseorang tanpa dasar jelas. Namun, sejumlah klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan isi final UU. Penyadapan, misalnya, tidak langsung diberlakukan dan justru wajib diatur dalam undang-undang tersendiri. Pemblokiran rekening tetap membutuhkan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang tetap harus disahkan hakim dalam 2x24 jam. Begitu pula penyitaan HP atau laptop yang pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan, dan jika dilakukan dalam situasi mendesak, wajib mendapat persetujuan hakim dalam lima hari.

Klaim paling mengkhawatirkan tentang pasal 5 yang dituding memungkinkan penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana juga tidak tepat, karena pasal tersebut hanya mengatur tugas penyelidik dan penangkapan tetap harus atas perintah penyidik. Meski demikian, kritik publik tetap muncul terkait besarnya ruang diskresi kepolisian dalam beberapa pasal. KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP, dengan sekitar 18 aturan turunan yang sedang disiapkan pemerintah untuk memastikan implementasi berjalan sesuai koridor hukum.