PENGAMANAN dan perlindungan terhadap para hakim konstitusi menjadi aspek krusial dalam menjaga independensi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penegakan hukum dan demokrasi. Ancaman terhadap hakim, baik dalam bentuk tekanan fisik maupun intervensi politik, disebut berpotensi mengganggu kemandirian lembaga peradilan konstitusi.
MK menerapkan sistem pengamanan yang ketat bagi para hakim konstitusi, terutama menjelang sidang atau putusan perkara besar seperti sengketa hasil pemilu, pilkada, dan pengujian undang-undang (UU). Juru bicara MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa sistem keamanan diterapkan secara kelembagaan maupun individual, dengan melibatkan berbagai unsur pengamanan internal dan eksternal.




