KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di Pemkab Cilacap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 di Cilacap. Bupati diduga memerintahkan sekda mengumpulkan dana dari perangkat daerah untuk THR Lebaran 2026 yang disebut akan diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan target sekitar Rp750 juta.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT. Dalam periode Oktober 2024 hingga Maret 2026, KPK tercatat melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah dengan perkara yang umumnya berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pengumpulan dana proyek. Praktik korupsi di daerah kerap dipicu besarnya kewenangan kepala daerah, nilai anggaran yang besar, budaya setoran di birokrasi, serta lemahnya pengawasan internal.



