IDE pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap muncul ketika publik merasa kecewa dengan kinerja legislatif. Namun, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan presiden tidak bisa membubarkan DPR. Aturan ini lahir pascareformasi untuk menjaga prinsip check and balances dalam sistem presidensial. Sejarah menunjukkan, upaya serupa pernah dilakukan Soekarno pada 1960 dan Gus Dur pada 2001, yang keduanya justru berujung pada krisis politik.

Larangan pembubaran DPR menjadi semacam "rem darurat" agar presiden tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan begitu, meski hubungan eksekutif dan legislatif bisa panas, keduanya tetap dipaksa bekerja dalam koridor demokrasi. Inilah yang membedakan sistem presidensial Indonesia dengan sistem parlementer, di mana parlemen bisa dibubarkan oleh perdana menteri atau kepala negara.