TRANSFORMASI Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan status kementerian, Indonesia bisa melakukan diplomasi langsung dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kuota dan fasilitas, tanpa harus melalui Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Selain itu, kementerian akan memiliki kewenangan penuh atas anggaran, termasuk alokasi APBN dan pengelolaan dana haji, sehingga lebih independen dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.

Posisi ini juga memperkuat regulasi dan kebijakan teknis, serta mendorong modernisasi manajemen haji dengan sistem digital end-to-end, mulai dari pendaftaran, manasik, hingga monitoring di Tanah Suci. Namun, perubahan ini juga membawa risiko. Anggaran bisa membengkak bila tidak diiringi reformasi internal, serta berpotensi menambah birokrasi tanpa efisiensi nyata.