PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia belakangan ini dinilai berada di titik nadir. Sebagian bahkan menyebutnya telah mati. Indikasinya tampak dari banyaknya narapidana kasus korupsi yang dengan mudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
Komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) itu pun dipertanyakan, terutama pascapembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Setya Novanto (Setnov). Padahal dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap korupsi.