SILFESTER Matutina dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Putusan ini berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini eksekusinya belum dilaksanakan. Kasus tersebut bermula pada Mei 2017, ketika kuasa hukum keluarga Jusuf Kalla melaporkan Silfester atas dugaan penyebaran fitnah dan kata-kata kasar terhadap JK melalui media sosial.

Proses hukum yang berjalan dari tingkat pertama hingga kasasi menghasilkan putusan yang memperberat hukuman dari 1 tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Meski demikian, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Silfester belum juga ditahan. Hingga Agustus 2025, desakan publik agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan tersebut semakin menguat, menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.