Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan pemasangan spanduk soal penolakan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak termasuk pelanggaran Pilkada. Kasus ini diserahkan ke kepolisian.
"Karena yang memasang spanduk berdasarkan penelusuran bukan oleh tim kampanye pasangan calon," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (14/8).
Selain pemasangan spanduk bernada provokatif, Bawaslu juga masih mengusut dugaan penandatanganan surat perjanjian untuk memilih gubernur Islam kepada keluarga agar jenazah yang meninggal dishlatkan di masjid. Bawaslu masih mencari kebenaran akan hal tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait spanduk yang melarang menyAlatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon. Saat ini, seluruh spanduk provokatif tersebut telah diturunkan.
Selain dengan Pemprov, Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pemasangan spanduk provokatif dinilai mengganggu situasi dan kondisi politik di Jakarta.
"Tentu saja Bawaslu DKI Jakarta harus mengambil peran bersama stake holder Pemilu untuk kenyamanan Pilkada ini," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta belakangan juga gencar menurunkan spanduk yang bernada provokatif, salah satunya pelarangan menyalatkan jenazah warga yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama. Sampai hari ini, 266 spanduk telah diturunkan.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebaran spanduk yang melarang warga menyalatkan jenazah pendukung Ahok. Semua aktor di belakang penyebaran spanduk ini akan diusut. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved