Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengungkap alasan buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun di KPU.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ucap jaksa.
KPK juga menyebut Harun ditetapkan sebagai caleg terbaik berdasarkan rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019. Sehingga, dia dinilai berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
“Kemudian terdakwa memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” ujar jaska.
Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dituduh membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dia bahkan membantu memberikan dana suap sebesar Rp400 juta.
Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved