Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Tersangka kasus produksi film porno Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee mengungkap alasan dari pengambilan langkah tersebut.
"Bahwasanya, penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Tofan juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Dikira Film Religi, Siskaeee Terkejut Ternyata Dirinya Syuting Film Dewasa
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.
"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.
Baca juga: Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Tidak Ditahan
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaeee bersama 10 pemeran film dewasa yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. (Z-11)
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
Kecanduan menonton film porno dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi kesehatan mental, emosional, dan kehidupan sosial seseorang.
Rae Lil Black yang memiliki nama asli Kae Asakura adalah seorang aktris film dewasa, tetapi sejak beberapa tahun terakhir ia lebih aktif sebagai streamer, YouTuber, dan influencer.
Sering menonton film porno memiliki berbagai dampak negatif baik dari segi kesehatan mental, fisik, maupun sosial. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat merusak kualitas hidup
POLISI Kudus tangkap seorang perempuan DMW,24, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur menjadi produsen dan sekaligus pemeran film porno yang diperdagangkan secara daring (online).
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved