Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Tindak Tegas Oknum Nakal Penghambat Ketersediaan Obat

Mediaindonesia.com
08/7/2021 20:46
Pemerintah Tindak Tegas Oknum Nakal Penghambat Ketersediaan Obat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(Antara )

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas oknum "nakal" yang mengganggu ketersediaan obat-obatan untuk penderita COVID-19.

Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor yang menyebabkan terjadi kelangkaan di apotek," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Permintaan untuk menindak tegas oknum "nakal" itu disampaikan Luhut kepada Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi. Mereka diminta untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

Luhut menambahkan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat COVID-19 tercukupi.

"Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu," imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita COVID-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita COVID-19 yang bergejala ringan.

Pemerintah pun telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19.

Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat COVID-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya