Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
AKADEMISI Universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis menilai pengukuhan gelar Profesor Kehormatan atau guru besar tidak tetap yang diberikan Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri harus melalui beberapa tahapan.
Menurut Fahmi, mengacu Perturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar dibenarkan bagi perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademik profesor kepada seseorang yang dianggap memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam pengembangan IPTEK, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan dan seni.
Ketentuan pasal 2 dalam Permen tersebut menyebut Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Duet Prabowo-Puan Dinilai masih Mungkin Diwujudkan
"Jika Merujuk pada ketentuan ini maka dibenarkan perguruan tinggi untuk mengangkat seseorang yang telah memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam jabatan akademik tertentu, misalnya dalam jabatan akademik profesor," ucap Fahmi di Bengkulu, hari ini
Alumni Lemhanas tahun 2018 itu menilai putri Bung Karno tersebut telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan tanah air, terutama saat menjabat Presiden RI ke-5.
Di massa kepemimpinannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan, sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Meskipun sampai saat ini belum bisa direalisasikan dalam APBN maupun APBD.
Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik, yaitu Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut menyebut seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Kemudian ayat 2 menyebut pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu. Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," jelas Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat Indonesia untuk memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut sebagai bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional, dan mengkesampingkan anggapan pengukuhan tersebut dengan politik praktis.(OL-4)
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo disebut turut masuk dalam daftar undangan HUT ke-79 Bhayangkara Digelar di Monas, Jakarta 1 Juli 205
Kedua tokoh tersebut bisa bertemu kapan dan di mana saja tanpa harus menentukan tempat untuk bertemu.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Pertemuan keduanya terabadikan dalam sebuah foto. Tampak Jenderal Listyo menunggu Megawati yang mengenakan pakaian batik dan memberikan hormat serta salam sekitar pukul 10.45 WIB.
PRESIDEN ke-5 RI Megawati Soekarnoputri enghadiri syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-100 Meriyati Roeslani, istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Depok, Senin (23/6).
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved