Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia yang dianggap semrawut selama ini.
Pembenahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
"Ini membuat kita lebih efisien. Jadi, jangan pura-pura bodoh yang merugikan negara kita," Luhut dalam Sosialisasi Kepmen 14/2021 secara virtual, Senin (22/3).
Penataan alur pipa dan kabel bawah laut diungkapakan Luhut sudah dikaji hampir dua tahun dan memetakan alur yang selama ini dianggap belum tertata rapi dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemerintah pun menyepakati peta alur pipa dan kabel bawah laut, yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk 4 lokasi landing stations sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel atau pipa yang menggunakan perairan Indonesia.
Baca juga :MKD DPR RI Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat kepada DPR
Luhut meminta dengan adanya pengaturan soal penataan pipa dan kabel bawah laut akan memudahkan Indonesia dalam kepastian hukum dan izin berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
"Kita harus sepakat bahwa kabel fiber optik kita (ditujukan) ke Amerika atau ke Australia langsung ke tujuan. Begitu juga dengan Eropa," kata Luhut.
"Saya berharap ini membuat negeri kita semakin disiplin dan jangan jadi korban dari ketidakdisiplinan kita. Jangan membuat kita sebagai (negara) kerdil. Saya minta kita pahami soal ini," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia dan menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lima tahun sekali.
“Ini sudah menjadi langkah awal kita bersama untuk menata pipa dan kabel bawah laut di Indonesia. Kebijakan ini akan terus kita evaluasi dengan durasi lima tahun sekali,” kata Trenggono. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved