Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesai ( MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di PN Tanjung Pinang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (28/8) siang. Boyamin datang langsung ke PN Tanjung Pinang untuk mendaftarkan gugatan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN TPG, tanggal 28 Agustus 2019.
“MAKI selalu perduli terhadap perkara-perkara yang mangkrak, terutama perkara korupsi,” kata Boyamin dalam pernyataan persnya.
Lebih dua tahun, menurut Boyamin, proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli,” ungkapnya.
Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka tersebut setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Keptri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015. “Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar,” jelasnya.
Humas PN Tanjung Pinang Santonius Tambunan membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan kasus tersebut ke PN Tanjung Pinang.
Setelah diterima pendaftaran gugatannya, menurut Santonius, Ketua PN Tanjung Pinang akan menunjuk panitera pengganti dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Dalam waktu tiga hari kedepan, kita akan mendapatkan nama hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” katanya. (A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved