Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIDAK ada ketentuan yang mengatur dan mengharuskan pimpinan KPK berasal dari institusi tertentu. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 43 ayat (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu hanya menyebutkan pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Hal serupa juga diuraikan dalam penjelasan UU 30/2002 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat serta tidak mengatur harus berasal dari institusi tertentu.
“Dari dua UU tersebut kita memahami bahwa unsur yang diwajibkan adalah unsur pemerintah dan masyarakat. Jadi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu,” tegas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Untuk mendapatkan pimpinan KPK yang berkualitas dan berintegritas, kata Febri, UU mengatur bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Juga melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR berdasarkan hasil seleksi dari panitia seleksi yang dibentuk presiden.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap jangan sampai ada kesan penjatahan dalam pengisian kursi pimpinan KPK. Pasalnya, tugas KPK nantinya tidak akan berpengaruh oleh keterwakilan tersebut. “Fokus KPK adalah dapat menjalankan lima tugas yang diberikan UU secara maksimal, yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring,” urai Febri.
Lebih jauh, KPK berharap adanya keseimbangan gender dalam proses seleksi capim KPK. Terlebih, selama ini KPK cukup aktif membangun gerakan antikorupsi bersama jaringan komunitas perempuan.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menyebut komposisi pimpinan KPK mesti punya unsur penuntut umum (jaksa) dan penyidik (polisi). “KPK yang sekarang susunannya terindikasi melanggar UU karena Pasal 21 ayat (5) UU KPK jelas menyebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Lima orang itu harus ada dari unsur penutut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/7).
Menurutnya, pelanggaran itu terjadi karena tidak adanya keterwakilan jaksa (penuntut umum) dalam pimpinan KPK saat ini. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan KPK jilid V ada keterwakilan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK Periode 2019-2023, Yenti Garnasih, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo apakah capim KPK akan di-fit and proper test oleh DPR periode 2014-2019 atau DPR periode 2019-2024, yang baru akan dilantik pada 2 Oktober 2019. “Kami menyerahkannya kepada keputusan Presiden.”
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, capim KPK periode 2019-2023 sebaiknya menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR periode sekarang. (Mir/Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved