Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
GUGATAN Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Pengadil-an Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus bergulir.
Sejak dimasukkan pada 25 Oktober, perkara tersebut telah tiga kali disidangkan.
Dalam gugatannya, OSO sapaan akrab Oesman Sapta Odang, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah menyebutkan isi gugatan pemohon meminta kepada pengadilan membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memasukkan OSO selaku calon anggota DPD.
“Selain itu, memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK daftar calon tetap anggota DPD yang memasukkan OSO selaku calon anggota DPD RI,” kata OSO dimintai keterangan di PTUN Jakarta, kemarin.
Menurut Ujang, terkait gugatan itu PTUN telah menggelar tiga kali persidangan. Pada Senin (5/11), pihaknya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli.
“Pemeriksaan perkara selama 21 hari kerja dan sesuai jadwal akan diputus majelis hakim pada 14 November,” imbuh Ujang.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penghentian atau tetap melanjutkan gugat-an yang kini masih bergulir di PTUN Jakarta tergantung sikap KPU apakah akan memasukkan nama OSO dalam DCT atau tidak.
Menurutnya, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan MA, putusan MA yang membatalkan PKPU itu semakin menguatkan argumentasi hukum gugatan kliennya di PTUN Jakarta.
“Argumentasinya semakin kuat. Gugatan OSO melawan KPU di PTUN sangat berpeluang besar dikabulkan,” tandas Yusril.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved