Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tonny Budiono Pasrah

Dro/P-2
18/5/2018 08:20
Tonny Budiono Pasrah
Terdakwa kasus suap perizinan dan proyek di Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.(MI/ BARY FATHAHILAH)

MANTAN Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menghukumnya 5 tahun penjara. "Saya mantan karatekawan, punya jiwa bushido. Saya juga kesatria dan hal itu tetap melekat di dalam diri saya. Kalau saya bicara A ya A, B ya B. Mudah-mudahan teman-teman saya di Kementerian Perhubungan tidak melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit," kata Tonny seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain hukuman 5 tahun penjara, Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dan gratifikasi Rp22,35 miliar. "Saya orang tua, sudah punya cucu. Untuk hidup bersama dengan cucu saja tidak ada kesempatan. Saya kan orang beriman, kalau memang salah, harus mengakui salah. Saya tidak ada alibi untuk menghindar karena memang saya salah," ujarnya.

Tonny pun mengatakan bahwa sejak awal KPK bersikap profesional dalam mengusut kasusnya. "Sejak awal OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersikap profesional dan tidak membuat kegaduhan. Saya merasa mereka semua profesional, baik JPU maupun majelis hakim. Meski bagi saya hukuman 5 tahun itu berat, umur saya sudah hampir 60 tahun, saya tidak tahu apakah nanti mendapat remisi," kelihnya.

Dalam perkara itu, Tonny terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, terkait dengan proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK). Terkait dengan perkara itu, Adi Putra Kurniawan sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya