Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Asyik Terancam Absen di Debat III

Bayu Anggoro
18/5/2018 07:55
Asyik Terancam Absen di Debat III
(MI/BAYU ANGGORO)

KANDIDAT Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) terancam absen pada debat publik ketiga pilgub Jabar karena melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia belum lama ini.

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu, bobot pelanggaran administra-sinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, kemarin.

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di Universitas Indonesia.

Dari hasil pertemuan tersebut Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Bawaslu pun telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU baru memutuskan apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu. "Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata dia.

Yayat mengaku KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaus yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung calon.

Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari pasangan calon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaus yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan ia juga meyakini, pasangan calon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut.

Langgar tata tertib

Dari segi aturan, kata dia, para pasangan calon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus seperti kaus.

Namun, menurutnya, kaus yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib. Pasalnya yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan pilgub Jabar, bukan konteks lain.

"Paslon boleh membawa atribut paslon dengan bahan halus. Kalaupun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut paslon, melainkan atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib."

Berkaca dari insiden tersebut, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga.

KPU, lanjut dia, akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan kesimpulan adanya unsur pelanggaran diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar bersama KPU Jabar menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu Jabar pada Rabu (16/5).

"Melanggar tentang debat kampanye putaran kedua, melanggar tata tertib," ujar Harminus.

Bawaslu pun memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa dijadikan sebagai bahan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu.

"KPU yang punya kewe-nangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," kata dia. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya