Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Presiden Punya Kekuatan Hukum Melawan UU MD3

Putri Anisa Yuliani
04/3/2018 19:37
Presiden Punya Kekuatan Hukum Melawan UU MD3
(MI/Susanto)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan, presiden memiliki kekuatan agar Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak bisa dipraktikkan.

Upaya itu adalah dengan menggunakan cara-cara yang telah direkomendasikan oleh para pakar hukum.

"Sesungguhnya usulan pakar-pakar itu sudah cukup untuk dijadikan pertimbangan bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Tak perlu Jokowi bergantung pada apa yang akan ditempuh oleh masyarakat, jika dia sendiri punya peluang untuk mewakili rakyat memperjuangkan tegaknya demokrasi di negeri ini," kata Lucius saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/3).

Menurutnya, presiden pun harus mengupayakan hal tersebut karena keberadaan UU itu akan menjadikan sistem di Indonesia justru menjadi anti demokrasi. Formappi juga terus berada dalam posisi untuk menentang pengesahan UU tersebut.

"Soal caranya kita menghendaki agar jalan apapun yang legal untuk memastikan UU MD3 tersebut bisa dibatalkan ,agar tidak mengotori koridor berdemokrasi kita, kami dukung," ujarnya.

Akan lebih baik lagi jika presiden sendiri langsung mengambil langkah konkret untuk mencegah legalnya UU tersebut, hingga bisa dipraktikan ke dalam masyarakat.

"Jika perlu Jokowi mengambil alih upaya atau perjuangan rakyat dengan mencari solusi yang bisa dia lakukan sendiri sesuai peraturan yang berlaku," tegas Lucius.

Sementara itu, menurutnya, hingga saat ini langkah uji materi atau judicial review akan berat untuk ditempuh karena erat kaitannya dengan integritas Mahkamah Konstitusi yang tengah turun saat ini.

Sehingga jika masyarakat umum mau menempuh langkah tersebut, haruslah memiliki strategi yang tepat dalam menyusun dalil permohonan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya