Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
APARAT Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mencokok personel The Family Team/Muslim Cyber Army Bobby Agustiono, Minggu (4/3), pukul 12.30 WIB.
Tersangka merupakan pemilik dua akun Facebook Bobby Agustiono dan Bobby Siregar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebutkan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Barang bukti yang disita dari tersangka ialah 1 buah HP Lenovo, 1 buah HP Asus, dan 1 KTP atas nama Bobby Agustiono," ujar Fadil di Jakarta, Minggu (4/3).
Motif tersangka menyebarkan isu-isu meresahkan tersebut karena merasa terpanggil agamanya telah dihina oleh akun-akun cebong, dan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Fadil menambahkan, tersangka yang kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta ini disangkakan melanggar pasal Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (SARA), dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No.40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 207 KUHP (Menghina Penguasa atau Badan Umum). (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved