Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

MK Menolak Gugatan Profesi Advokat

Putri Anisa Yuliani
28/2/2018 16:59
MK Menolak Gugatan Profesi Advokat
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan oleh pemohon Khaerudin, seorang yang berprofesi sebagai advokat.

"Mahkamah dengan ini menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Jakarta, Rabu (28/2).

Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalil yang mengatakan kaburnya pasal tersebut karena tidak ada indikator atau tolok ukur perbuatan, dianggap tidak berdasar.

Sebabnya, menurut hakim anggota I Dewa Gede Palguna, frasa sengaja itu sendiri telah menjadi indikator atau tolak ukur perbuatan melawan hukum. Karena ada 18 ketentuan mengenai perbuatan apa saja yang termasuk ke dalam kesengajaan melawan hukum.

"Pasal 21 sendiri melalui frasa sengaja sudah memiliki tolak ukur untuk menetapkan seseorang melawan hukum," tutur Palguna dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan.

Selain itu, MK juga membantah adanya argumen bahwa pasal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Pasal 21 tidak secara khusus menyasar pada profesi advokat, tetapi berlaku umum. Pasal 11 yang menyebut bahwa advokat dengan tujuan itikad baik untuk melakukan pembelaan terhadap klien dapat tidak dapat dipidana maupun diproses perdata, juga tidak serta merta membuat imun para advokat.

Palguna mengatakan imunitas advokat bukan terletak pada frasa membela klien tapi pada frasa itikad baik. Selama advokat menunjukkan perilaku itikad baik, pasal itu tidak berlaku. Jika perilaku yang ditunjukkan justru sebaliknya, imunitas tersebut dianggap gugur. Namun, yang bisa menentukan hanya pengadilan.

"Adanya klaim kriminalisasi terhadap profesi advokat pun tidak berdasar dengan adanya frasa itikad baik. Karena dengan adanya frasa tersebut maka gugurlah klaim kriminalisasi. Pihak yang mengupayakan pembelaan hukum melalui cara-cara yang sah dan tidak melawan hukum, maka tidak akan disebut melawan hukum sehingga dengan sendirinya terhindar dari kriminalisasi," tukasnya.

Palguna juga menjelaskan bahwa pasal 21 tegas mengejawantahkan prinsip hukum dengan berlaku umum, dan tidak hanya menyasar pihak tertentu serta tidak membelenggu pihak manapun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya