Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pengajuan PK Adalah Hak Setiap Warga Negara

Dero Iqbal Mahendra
25/2/2018 21:24
Pengajuan PK Adalah Hak Setiap Warga Negara
(MI/ BARY FATHAHILAH)

UPAYA peninjauan kembali (PK) adalah hak para pencari keadilan. Itu merupakan hak setiap warga negara.

"Segala upaya hukum adalah hak dari para pencari keadilan, sehingga tidak pada tempatnya melakukan demo menentang hal tersebut," ujar Teguh Samudra, salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (25/2).

Teguh menanggapi adanya demonstrasi yang menolak dilakukannya pengajuan PK pada Senin (26/2). Terlebih PK tersebut adalah wewenang lembaga peradilan. Oleh karenanya ia berharap adanya indenpendensi pengadilan, agar tidak adanya peradilan yang sesat.

Karena pada dasarnya keadilan adalah sesuatu yang abadi dan untuk seluruh masyarakat.

Oleh karena itu menjadi sesuatu yang wajar bagi seorang individu mengajukan PK dalam kasus yang melibatkan dirinya. Karena PK adalah hak hukum dari individu tersebut dalam upayanya mencari keadilan bagi dirinya.

Karena itu tidak ada alasan bagi demo yang rencananya diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Demo yang rencananya dilakukan bersamaan dengan sidang PK Ahok disebut sebut akan dihadiri hingga lima ribu orang di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara (PN Jakut).

Meski mengetahui adanya langkah PK tersebut, namun Teguh menolak untuk menjelaskan secara terperinci mengenai persiapan atau upaya PK tersebut secara detail.

Menurutnya PK tersebut diajukan oleh Fifi Lety Indra Purnama yang disebut pihaknya telah menemukan novum atau bukti baru dari kasus Ahok.

Saat dihubungi terpisah, Fifi Lety Indra Purnama mengaku tidak bisa menjelaskan apapun terkait PK yang akan dilakukan pada Senin (26/2).

"Mohon maaf tidak bisa (untuk ditelpon terkait PK)," jawab Fifi melalui pesan singkat.

Ahok mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018. Putusan yang ingin ditinjau ulang adalah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya