Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
EVALUASI kasus pelanggaran etik hakim sepanjang 2017 menunjukkan hampir separuh laporan terkait dengan suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung diminta memberi sanksi lebih tegas kepada hakim-hakim yang melanggar etik.
"Dari 49 sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, di Jakarta, kemarin.
KY pun telah mengimbau para hakim untuk memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sebagai mitra kerja, KY juga mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA.
"KY berharap MA lebih tegas terhadap oknum yang telah mencederai kemuliaan lembaga peradil-an," ujar Farid.
Di sisi lain, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk banyak disidangkan dalam MKH, yakni 17 perkara (34,6%).
Pada 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar di sidang MKH.
Namun, sejak 2011 laporan itu selalu ada. Bahkan, di 2013 dan 2014 laporan tersebut mendominasi.
Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarga-nya ditengarai menjadi salah satu sebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perse-lingkuhan di kalangan para hakim.
Farid pun mengungkapkan ada baiknya penempatan hakim disesuaikan dan tidak terlampau jauh dari domisili keluarga atau kerabat.
"Oleh karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya. Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan," paparnya.
Kasus lain yang disidangkan di MKH, antara lain, bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan).
Khusus di 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuh-an (2 laporan).
Farid menuturkan sepanjang tahun sidang MKH dilaksanakan pada 2009-2017, sebanyak 31 hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Sebaran sanksi MKH menunjukkan 16 hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan-2 tahun, satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja 75% selama tiga bulan, dan satu mengundurkan diri sebelum MKH.
"Penjatuhan sanksi ini merupakan upaya KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, layak diberikan sanksi untuk menjerakan," tegas Farid.
Sinergi pengawasan
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari sebelumnya menyatakan perlu ada pendekatan yang lebih spesifik agar KY dan MA bisa bersinergi menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk baik yang menyangkut perilaku murni ataupun perilaku yudisial seorang hakim.
Dengan demikian, pengawasan hakim menjadi lebih efektif.
"Terakhir ini muncul ada sedikit saya kira sangat signifikan kemauan untuk MA terbuka untuk melakukan pembahasan bersama," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Aidul sangat berharap Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang saat ini menjadi salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018 turut mengatur soal hubungan KY dan MA. (Nov/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved