Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penguasaan SDA dan Modal Kebangsaan

Sampe L Purba Alumnus Program Pendidikan Reguler Lemhannas RI Praktisi energi global
22/9/2016 00:29
Penguasaan SDA dan Modal Kebangsaan
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PASAL 33 UUD Republik Indonesia 1945 termasuk pasal seksi dan lentur dalam diskursus publik, manakala ada kebijakan pemerintah yang oleh sementara kalangan dianggap merugikan atau berpotensi untuk mengganggu kemapanan. Misalnya ketika ada wacana untuk meninjau monopoli kelistrikan yang dipegang PT PLN, atau status kontrak karya PT Freeport, reformasi kelembagaan dan tata kelola migas, kerja sama dengan sektor swasta mengenai pengelolaan air minum, bandara, pertelekomunikasian atau kereta api cepat, pasal itu sering menjadi rujukan pembenaran bagi yang pro atau penggugatan bagi yang anti. Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'. Penjelasan umum terhadap pasal 33 menyangkut demokrasi ekonomi. Tidak ditemukan penjelasan spesifik terhadap ayat tersebut. Bung Hatta sebagai konseptor dari Pasal 33 UUD 45, dalam sebuah pertemuan dengan wakil-wakil organisasi rakyat di Gedung Sono Suko Solo (harian Pedoman, 19 September 1951), antara lain menyatakan, "Untuk membangun negara kita, kita tidak mempunyai kapital, karena itu kita pakai kapital asing untuk kepentingan kita. Kita antikapitalisme, tetapi tidak antikapital. Kita juga tidak segan-segan memakai tenaga bangsa asing, karena kita memang kekurangan tenaga ahli. Mereka itu kita bayar, menurut ukuran pembayaran internasional yang memang tinggi, jika dibanding dengan pembayaran kepada tenaga-tenaga ahli kita. Hal itu jangan diirikan, karena mereka itu tidak mempunyai kewajiban terhadap negara kita, sedang kita mempunyai kewajiban terhadap negara dan bangsa." Berbagai UU, sebagai norma, diturunkan dari konstitusi sebagai hukum dasar. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria pada pasal 2 ayat 2, terdapat elaborasi dan penjelasan makna Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut; hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk: (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, (b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1803 Tahun 1962 tentang Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam-Permanent Sovereignity Over Natural Resources, dinyatakan bahwa penduduk dan bangsa suatu negara memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alamnya, karena itu pengusahaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional penduduk negara yang bersangkutan. Mahkamah Konstitusi pada putusan nomor 36/PUU-X/2012 terkait dengan Undang-Undang Migas menjelaskan makna kedaulatan, di saat rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Sebagai modal bangsa
Dari kutipan dan referensi di atas, dapat ditarik tiga poin penting. Pertama, kita tidak antimodal asing untuk mengakselerasi pengelolaan sumber daya alam. Tata pergaulan dan kolaborasi saling menguntungkan, tidak mengakibatkan luntur atau terkhianatinya pijakan nasionalisme kita. Istilah cerdas Bung Karno ialah 'nasionalisme Indonesia harus hidup dalam taman sarinya internasionalisme'. Kampanye antiasing (xenofobia) kontraproduktif di tengah dunia yang semakin terintegrasi dan persaingan yang makin ketat. Kita perlu memetik hikmah dari krisis ekonomi Venezuela dewasa ini yang mengarah ke negara gagal, disemai oleh kampanye memusuhi modal asing di bawah Presiden Hugo Chavez satu dekade lalu.
Yang kedua ialah makna hakiki dan substantif dari penguasaan bukanlah harus dalam bentuk pengelolaan sendiri. Penguasaan lebih kepada kemampuan untuk memformulasikan kebijakan, memastikan implementasi serta monitoring, evaluasi dan reevaluasi yang efektif.
Perusahaan, modal, atau orang asing yang bekerja di Indonesia, berdasarkan kontrak, aturan, dan terms yang ditetapkan otoritas Indonesia, pada dasarnya ialah tamu yang diperlukan, diundang, dan diberdayakan untuk mencapai tujuan nasional. Tentu saja dalam perjalanannya, perjanjian atau kontrak dapat direnegosiasi berdasarkan asas asas keseimbangan, kelaziman, dan kesepakatan para pihak.
Di dalam Hukum Bisnis Internasional dibedakan antara ius imperium dan ius gestionis. Berdasarkan doktrin ius imperium, negara bertindak untuk dan atas nama kepentingan publik. Kewenangan ini sifatnya hampir merupakan kedaulatan hukum yang sempurna. Sementara itu, dengan ius gestionis, status pemerintah yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan ekonomi, pada dasarnya adalah kewenangan komersial. Karena itu, tata pergaulan hukum internasional tidak menoleransi kesewenang-wenangan untuk melakukan ekspatriasi orang dan modal asing atau nasionalisasi, misalnya, atas nama kepentingan ekonomi nasional.
Makna ketiga dan terpenting bahwa sumber daya alam adalah kedaulatan permanen suatu bangsa. Itu merupakan kepemilikan kolektif. Pengelolaan sumber daya alam harus dalam horizon dan perspektif waktu yang panjang melebihi (beyond) periodisasi kepemimpinan nasional dan lokal. Sebagai kepemilikan kolektif, tidak boleh atas nama regionalisme sempit, suatu daerah merasa lebih berhak atas sumber daya alam yang kebetulan ada di daerahnya. Hutan di Kalimantan, sumber daya hayati di Natuna, atau tambang emas dan batu bara di Papua, misalnya, bukanlah milik daerah itu saja. Itu adalah milik Indonesia. Indonesia dimerdekakan adalah satu kesatuan daerah yang utuh, bukan hanya hasil perjuangan putra daerah semata. Untuk pewujudan dan akselerasi pemberdayaan daerah penghasil sumber daya alam, ada mekanismenya yaitu melalui alokasi dana bagi hasil, penumbuhkembangan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
Sumber daya alam merupakan salah satu gatra yang terkait dan terintegrasi dengan gatra lainnya yang menopang kehidupan bangsa secara dinamis dan berpijak kukuh dalam naungan konstitusi Indonesia. Penguasaan sumber daya alam secara bijak, yang holistis, terintegrasi, dan menyeluruh merupakan perawatan terhadap modal kebangsaan itu secara arif.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya