Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
EKSTREMISME berbasis kekerasan ialah ancaman serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk mencegah dan menanggulangani ancaman terorisme agar tidak makin meluas, pemerintah sejak tanggal 6 Januari 2021 telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021. Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) ini berisi banyak hal (Media Indonesia, 21 Januari 2021).
Upaya mencegah ancaman ekstremisme dilakukan melalui berbagai lini. Selain memasukkan ke kurikulum pendidikan umum dan agama, juga dilakukan pelatihan bagi guru dan dosen. Untuk memotong rantai penyebaran ekstremisme, dilakukan dengan meningkatkan koordinasi berkala dengan tokoh, pemuda adat, agama, perempuan, influencer, dan perusahaan media. Di luar berbagai program ini, masih banyak program lain yang dikembangkan untuk melawan ancaman eksremisme.
Indonesia yang sejak lahir memiliki akar kultural yang menjunjung semangat multikulturalisme, tentu tidak cocok ketika ada kelompok garis keras yang ingin mengubah menjadi negara agama. Sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku, golongan dan agama, Indonesia harus menghargai keberagaman. Lembaga dan kelompok ekstremisme yang tidak terbiasa menoleransi perbedaan, tentu tidak mungkin dibiarkan karena akan merongrong NKRI.
Tantangan
Keputusan pemerintah mengeluarkan Perpres No 7/2021 untuk mencegah ekstremisme tentu bukan tanpa alasan. Kehadiran kelompok garis keras dan gerakan ekstremisme di Indonesia bukan hal baru. Dalam dua-tiga dekade terakhir, aksi kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak sekali-dua kali terjadi.
Secara garis besar, dua tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan ekstremisme ialah, pertama, berkaitan dengan intoleransi dan bahkan radikalisme yang cenderung makin berkembang di masyarakat. Sejumlah ahli menyebut Indonesia sedang mengalami the conservative turn (Fealy 2005, van Bruinessen 2013).
Sejumlah studi menemukan bahwa pengaruh paham radikalisme tidak hanya menyusup di masjid, para dosen, guru, dan aparatur birokrasi pemerintah, tetapi juga menyusup di berbagai sekolah menengah dan kampus (Turmudi, 2004, Qodir, 2014; PPIM UIN Jakarta, 2018).
Berbeda dengan pola sebelumnya, di mana penyebaran paham radikal ditengarai lebih banyak dilakukan di lingkungan lembaga keagamaan seperti pondok pesantren. Kini sasaran baru penyebaran paham radikal ditengarai lebih banyak menyusup ke berbagai lingkungan sekolah dan kampus, baik negeri maupun swasta. Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan, paling-tidak sekitar 39% mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi telah terpapar paham radikal (Tempo.co, 20 Desember 2018).
Sejumlah penelitian lembaga think-tank, seperti Setara Institute dan Pusat Penelitian Islam dan Masyarakat (PPIM), mengungkap fenomena radikalisasi di kalangan pelajar dan guru sekolah menengah.
Pada tahun 2016 Setara melakukan melakukan survei di 171 sekolah di Jakarta dan Bandung, dan menemukan bahwa bibit-bibit terorisme sudah mulai muncul ketika pelaku duduk di bangku sekolah. Meskipun hanya 0,3% siswa SMA negeri yang terpapar ideologi terorisme, dan hanya 2,4% siswa yang mengembangkan sikap intoleransi aktif. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa bibit-bibit terorisme sudah mulai muncul jauh sebelum seseorang benar-benar menjadi teroris.
Dari studi yang dilakukan sebanyak 5,8% setuju kalau Pancasila diganti. Bahkan yang mencemaskan, studi Setara Institute menemukan adanya sebanyak 11,3% pelajar setuju jika Indonesia menjadi negara khilafah.
Kedua, berkaitan dengan perlunya perlindungan hukum bagi kelompok minoritas, dan bagaimana meredam agar potensi konflik horizontal yang terjadi di antara sesama umat tidak meletup menjadi konflik yang manifest. Menteri Agama sendiri telah menyatakan tidak ingin ada kelompok beragama yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan. Di mata Menteri Agama, kelompok Syiah dan Ahmadiyah ialah bagian dari warga negara yang sudah seharusnya dilindungi sehingga Kementerian Agama perlu memfasilitasi dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada selama ini.
Di Indonesia, persoalan hak warga negara untuk beragama dan mengembangkan keyakinan memang masih belum sepenuhnya terjamin. Hanya karena berbeda keyakinan, terkadang masih muncul tindakan-tindakan diskriminatif, dan bahkan sebagian menjurus ke tindak kekerasan untuk menyingkirkan kelompok minoritas yang dianggap berbeda.
Menteri Agama telah menegaskan, tak ingin agama dijadikan sebagai alat politik untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu, termasuk untuk menentang pemerintah.
Pada hakikatnya agama harus membawa nilai-nilai kebaikan dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang ingin dilakukan Menteri Agama adalah bagaimana menjadikan agama sebagai inspirasi untuk menyebarkan kedamaian dan kasih-sayang. Artinya, agama sebisa mungkin tidak lagi digunakan menjadi alat politik, baik untuk menentang pemerintah, merebut kekuasaan, ataupun untuk tujuan lain. Agama sepenuhnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia dan warga negara.
Membumi
Untuk membangun fondasi yang kukuh agar bangsa Indonesia tidak tercabik-cabik oleh konflik SARA yang kontra-produktif, harus diakui bukanlah hal yang mudah. Upaya mencegah agar ekstremisme tidak berkembang makin marak, yang penting adalah bagaimana memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk melakukan counter culture melawan sektarian, sikap intoleransi dan radikalisme.
Di era digital, ketika paham radikalisme banyak disebarkan melalui media sosial dan internet, yang dibutuhkan adalah kreativitas untuk melawan ancaman itu melalui berbagai cara. Schmidt (2018), misalnya mengkaji bagaimana masyarakat berusaha melawan ekstremisme dengan cara memanfaatkan sosial media dan membuat meme, hashtag, komik ataupun video sebagai pilihan mereka. Upaya deradikalisasi, juga dilakukan dengan cara melibatkan mantan kombatan, mantan teroris, dan lain sebagainya untuk mendekati dan melakukan upaya rekonstruksi terhadap sikap militan kelompok radikal.
Dikeluarkannya Perpres No 7/2021 melahirkan harapan baru. Lebih dari sekadar memberi keteladanan dan sikap bijak menyikapi perbedaan, ke depan, yang dibutuhkan adalah program-program yang benar-benar membumi, untuk memastikan ekstremisme tidak berkembang. Tanpa program yang nyata, upaya pemenuhan hak warga negara untuk beragama dan berkeyakinan niscaya hanya akan menjadi retorika yang tidak pernah terwujud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved