Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
GETARAN gempa bumi bermagnitudo 6,2 telah membangkitkan bencana yang melanda Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Patut dicatat bahwa banyaknya korban tewas lebih diakibatkan tertimpa reruntuhan bangunan, atau terjebak dalam bangunan roboh karena tidak tahan gempa. Ini mempertegas kembali bahwa Indonesia rawan bencana.
Perubahan upaya mitigasi bencana harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai kebijakan, penyediaan dana mitigasi, ketaatan pembangunan berbasis zonasi aman-rawan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan evakuasi bencana. Pemerintah bisa melakukan antisipasi, berada di depan sebelum bencana terjadi. Bertindak adaptasi sesuai dengan kondisi dan potensi kelokalan. Menyusun rencana aksi mitigasi terhadap ancaman bencana yang mungkin akan terjadi.
Apa yang harus dilakukan?
Lalu, apa yang harus dilakukan? Pertama, kota tangguh bencana harus dirancang dapat bertahan terhadap guncangan tanpa gangguan permanen atau gagal fungsi. Kota itu memiliki kecenderungan untuk memulihkan diri atau menyesuaikan secara mudah terhadap perubahan mendadak atau kenahasan.
Rencana tata kota harus menggambarkan upaya antisipasi (pencegahan terjadinya bencana), mitigasi (pengurangan risiko bencana), dan adaptasi (penyesuaian terhadap perubahan bencana). Pembangunan berbasis risiko bencana harus masuk kebijakan, peraturan perundangan, perencanaan perancangan, serta ekonomi lokal dan pembiayaan perkotaan.
Mitigasi bencana harus menjadi arus utama dalam penyusunan visi-misi kepala daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja perangkat daerah, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Juga, rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, rencana tata bangunan lingkungan, serta panduan rancang kota/kawasan perkotaan.
Kedua, pemulihan kawasan pascabencana harus direncanakan lebih matang, mempertimbangkan aspek kebencanaan, jejak kebencanaan pada kawasan terdampak parah, dan peta perkiraaan rawan bencana (kondisi geologis terkini), serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
Jejak jalur gempa pada lokasi reruntuhan terparah menandakan kawasan masuk zona berbahaya untuk hunian dan permukiman. Pemerintah perlu menetapkan zona bebas hunian dan bangunan, zona aman pembangunan, serta zona arah pengembangan kota yang menjauhi zona rawan bencana.
Ketiga, pemerintah harus memberikan pengetahuan dan informasi terkait dengan kebencanaan lokal kepada masyarakat, menyosialisasikan teknis evakuasi ketika terjadi bencana, melakukan simulasi tanggap darurat bencana, serta membangun infrastruktur mitigasi bencana.
Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk mewujudkan kota tangguh bencana dengan terobosan inovatif dan kreatif agar efektif dan efisien. Misal, perencanaan tata kota yang partisipatoris menerapkan aplikasi yang memberikan informasi sederhana, ringkas, dan jelas perihal peruntukan zona merah untuk tempat tinggal, rencana pembangunan permukiman di zona aman, serta rencana pengembangan kota ke depan.
Keempat, penataan kota dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kawasan perkotaan disiapkan tangguh bencana. Keputusan menata ulang kota dilakukan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan warga karena merekalah yang paling memahami keadaan wilayah mereka.
Tim audit cepat bangunan dilakukan untuk memastikan prioritas penanganan bangunan rusak ringan/sedang/berat. Bangunan yang sudah runtuh segera dibersihkan. Bangunan dalam kondisi baik, aman, dan layak pakai dipugar agar dapat ditempati kembali warga (dari pengungsian dan pemulihan trauma). Reruntuhan bangunan yang masih layak pakai didaur ulang dan digunakan kembali dengan membangun rumah dengan cepat. Kawasan pesisir pantai menjadi kawasan bebas hunian dan bangunan, serta dibangun ruang terbuka hijau (RTH) hutan mangrove dan taman pantai.
Kelima, dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi, pemerintah harus sigap membangun hunian sementara yang dilengkapi sekolah darurat, pos kesehatan, sarana ibadah, RTH (olahraga, bermain, berkumpul, posko pengungsian). Juga, fasilitas air bersih, sanitasi (toilet komunal), pengolahan sampah dan limbah ramah lingkungan, tenaga listrik mandiri bertenaga surya, serta dukungan telepon satelit.
Tata ulang
Kawasan pusat kota, komersial, dan permukiman yang terdampak oleh bencana harus ditata ulang. Pemerintah melakukan konsolidasi lahan, merekonstruksi jaringan jalan sekaligus jalur evakuasi, serta menyediakan RTH lebih banyak sebagai tempat evakuasi. Pemerintah menyiapkan alternatif relokasi dikaji kondisi geologis dan pastikan keamanan rencana kawasan permukiman baru di zona aman bencana. Bangunan permukiman baru harus memenuhi persyaratan standar tahan gempa, dipadukan arsitektur tradisional setempat.
Hanya soal waktu, bencana banjir, longsor, gempa, tsunami, dan likuefaksi akan terjadi lagi, bisa di mana saja, kapan saja di negeri ini. Bencana tidak bisa dicegah, masyarakat yang harus berubah. Masyarakat harus lebih siap dan sigap saat bencana tiba. Tahu apa yang harus dilakukan, ke mana akan evakuasi, bagaimana bertahan hidup, bangkit memulihkan kehidupan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved