Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ORGANISASI lingkungan dan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Meratus kembali menegaskan sikap penolakan penetapan kawasan Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan menjadi Taman Nasional adalah harga mati.
"Penolakan Taman Nasional Meratus itu sudah final, tidak bisa ditawar-tawar lagi, harga mati. Karena konsep taman nasional secara aturan tidak cocok untuk masyarakat adat terutama di Kalsel," tegas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Jumat (22/8).
Dikatakannya penolakan taman nasional ini sudah melalui kajian yang matang terkait dampak negatifnya terutama bagi keberadaan komunitas masyarakat adat yang berada di sepanjang kawasan Pegunungan Meratus. "Aliansi Meratus telah melakukan kajian secara matang dan sudah tertuang dalam resolusi meratus," tuturnya.
Aliansi Meratus juga merasa kecewa dengan sikap Gubernur Kalsel, Muhidin yang tidak mendukung penolakan dan justru berseberangan dengan masyarakat adat.
Resolusi Meratus berisikan penolakan rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan. Resolusi itu mendesak Gubernur dan DPRD Kalsel untuk segera menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Resolusi juga mendesak Pemprov Kalsel untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aliansi Meratus juga mengusulkan agar Presiden dan DPR untuk melakukan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam masa sidang tahun 2025.
Resolusi Meratus juga mendorong revisi total Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan Provinsi mengusulkan Taman Nasional Meratus ke Kementrian Kehutanan RI. Wilayah usulan Taman Nasional Meratus ini seluas 119.779 hektare, berada dalam kawasan Hutan Lindung lima kabupaten meliputi Kabupaten Balangan (10.539 Ha), Banjar (6.911 Ha), Hulu Sungai Selatan (4.961 Ha), Huluu Sungai Tengah (28.389 Ha)
dan Kotabaru (68.979 Ha).
Usulan Taman Nasional Meratus ini sebesar 52,84% berada di wilayah adat. Dengan lebih dari separuh Kawasan konservasi yang diusulkan di wilayah adat. Hal ini secara tidak langsung menjadi proyek perampasan ruang hidup Masyarakat adat di Kalimantan Selatan. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved