Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEJUMLAH tokoh dan pelaku industri pariwisata menyuarakan keberatan mereka atas rencana pemerintah menaikan pajak hiburan. Salah satunya adalah Tokoh pariwisata Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang menegaskan bahwa sebanyak 12 ribu terapis Bali yang bekerja di berbagai bisnis Spa di Bali akan terancam bila pajak hiburan yang terbaru diberlakukan.
Hal senada dikatakan Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Untuk itu ia mendorong pemerintah mempertimbangkan lagi dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri pariwisata.
Menurut dia perlu kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.
"Pemerintah dan DPR harus membuka ruang dialog dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet Minggu (21/1).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kontroversi dari para pelaku usaha hiburan.
"Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," kata Bamsoet.
Ia memaparkan, dibanding negara lain pajak hiburan di Indonesia tergolong tinggi. Dicontohkan, Thailand menerapkan pajak hiburan hanya 5% demi menarik wisatawan. "Kini Thailand merupakan negara ASEAN yang paling ramai wisatawan mancanegaranya. Dikhawatirkan tingginya pajak hiburan di Indonesia, bisa membuat daya tarik Indonesia menurun dibandingkan negara-negara tetangga," ujar Bamsoet.
Pada kesemaptan sama, pemilik PHANTOM Rudy Salim juga mengaku keberatan dengan rencana penaikan pajak tersebut. “Kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan.”
Sebagai pelaku industri hiburan ia menyebut rencana itu dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air. “Ini memberatkan kami dan juga pelanggan," ujarnya. Sebelumnya, pengacara otman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan ini. (OL/RS/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved