Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INILAH daftar UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. UMK mulai diberlaku pada Januari 2020.
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83.
(OL-3)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved