Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

ORI tidak Bisa Panggil Paksa Rektor UGM

(AT/N-1)
06/1/2019 22:30
ORI tidak Bisa Panggil Paksa Rektor UGM
(Ilustrasi--Thinkstock)

OMBUDSMAN Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mememanggil paksa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, terkait dengan klarifikasi dugaan maladministrasi penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi (AL) saat mengikuti program kuliah kerja nyata pembelajaran pemberdayaan masyarakat (KKN-PPM) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017. Namun, UGM menyebut langkat tersebut tidak tepat.

Sehubungan dengan pemberitaan berkaitan rencana ORI yang akan menghadirkan paksa Rektor Panut Mulyono itu, Kabag Humas, dan Protokol UGM, Iva Ariani melalui siaran pers menyampaikan, Ombudsman tidak tepat jika menggunakan kewenangan pemanggilan paksa.

Surat panggilan I dari Ombudsman tertanggal 2 Januari 2019 merujuk kepada pasal 31 UU 37 tahun 2008. “Ombudsman tidak dapat menghadirkan rektor UGM secara paksa disebabkan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi tidak berdasarkan laporan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1).

Hal tersebut didasarkan isi surat dari ORI yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan Ombudsman perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Vide pasal 7 huruf d UU no 37 2008) dengan meminta informasi, penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait. Iva menjelaskan UGM berkeyakinan bahwa Polda DI Yogyakarta akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI guna menghadirkan secara paksa rektor UGM karena ketiadaan dasar hukum.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini, Iva mengatakan, UGM merasa perlu meyakinkan semua pihak bahwa UGM kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dugaan maladministrasi tersebut. “Melalui siaran pers ini UGM meluruskan pemberitaan terkait dengan ORI yang akan menghadirkan paksa rektor UGM,” kata Iva.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua ORI DI Yogyakarta Budhi Masthuri, Rabu (2/1), menyebut pihaknya telah mengirim surat permohonan kehadiran kepada Panut Mulyono. Permohonan klarifikasi pertama disampaikan sejak 19 Desember 2018. Atas alasan tersebut, pihaknya berencana memanggil paksa rektor UGM jika sang rektor tidak kunjung memenuhi panggilan. (AT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya