Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Lima Peserta Pemilu di Solo Bersaldo Nol Rupiah

Widjajadi
04/1/2019 04:30
Lima Peserta Pemilu  di Solo Bersaldo Nol Rupiah
(MI/WIDJAJADI )

SEBANYAK 14 partai politik dan juga tim sukses dua pasangan calon (paslon) di Kota Solo akhirnya telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagaimana batas waktu terakhir yang ditetapkan pada Rabu (2/1) petang. Bahkan yang menarik sebanyak lima parpol memiliki saldo Rp0.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti menjelaskan, 5 peserta yang saldonya Rp0 antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Berkarya,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Tim Pemenangan Capres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin wilayah Surakarta.

“Soal saldo Rp 0 tidak ada masalah, yang penting semua sudah melaporkan tepat waktu,” ujar Nurul.

KPU Kota Surakarta pun mengaku belum bisa memastikan penyebab kenapa bisa Rp0. Namun begitu, laporannya nanti nilainya akan baru direkap pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Yang jelas, menurut Nurul, terkait nominal LPSDK ini didapat dari dana yang diperoleh para peserta kampanye sejak hari terakhir batas pelaporan LADK, yaitu 23 September silam sampai 1 Januari 2019.

“Mungkin saja rentang waktu antara laporan awal dan ketika masa penerimaan tidak menerima sumbangan. Pokoknya untuk pelaporan ya sesuai catatan saja. Yang jelas kalau Rp0 yang kita tulis apa adanya,” imbuh dia. Adapun saldo LPSDK tertingi dari PDIP dengan nominal menyentuh angka Rp1,2 miliar.

Dari Jawa Timur dilaporkan seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Kota dan Kabupaten Pasuruan akhirnya menyetorkan LPSDK. Bawaslu Kota dan Kabupaten Pasuruan saat ini tengah mengkaji dan meng-analisis untuk mengetahui kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan.

Bahkan Bawaslu Kota Pasuruan mengancam memberikan sanksi tegas jika diketahui parpol merekayasa laporan dana kampanye yang disampaikan. “Yang memeriksa tim audit dari akuntan publik. Jika diketahui adanya rekayasa atas laporan dana kampanyenya yang disampaikan ke kami, parpol akan dikenai sanksi. Sanksinya sesuai Pasal 66 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye ­Pemilu. Calegnya jika menang atau terpilih akan dianulir,” tegas Ketua Bawaslu Pasuruan, Moh Anas kemarin.

Terlambat
Tim kampanye pilpres pasangan nomor urut  02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kota Cirebon diketahui hingga kemarin belum menyerahkan LPSDK. Klarifikasi akan segera dilakukan KPU Kota Cirebon. Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Sosialisasi dan SDM Dedi Haerudi menjelaskan hingga batas yang ditentukan, yaitu 2 Januari 2019, sebanyak 16 parpol di Kota Cirebon telah menyerahkan LPSDK. Termasuk LPSDK untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01, Joko-Amin.

“Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 belum menyerahkan LPSDK,” ungkap Dedi. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil tim kampanye pasangan nomor urut 02 ke KPU untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, ketua KPU Kota Cirebon, Didi Sunardi, mengungkapkan laporan dana kampanye itu terbagi tiga. Yaitu laporan awal dana kampanye. “Saat awal kampanye 23 September 2018, semua peserta pemilu harus membuka rekening dana kampanye untuk dilaporkan ke KPU,” pungkasnya. (AB/UL/PO/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya