Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) akan memberikan dispensasi dan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 5.000 rumah yang dibangun sebelum tahun 2011.
Kepala Dinas DPMPT, Sutadi Gunarto, di Yogyakarta kemarin mengatakan batasan waktu 2011 itu diambil karena Perda tentang IMB Kabupaten Sleman itu terbit pada 2011. “Namun, ada syaratnya, luas bangunan tidak lebih dari 300 meter persegi, bangunan untuk tempat tinggal bukan tempat usaha dan bukan pula tempat kos-kosan atau pondokan,” katanya.
Persyaratan lainnya, ujarnya, bukan rumah tingkat dan tidak melanggar aturan sempadan jalan atau sempadan sungai. Khusus untuk pernyataan tidak melanggar sempadan sungai, jelasnya, diwajibkan mendapat keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. (AU/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved