Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Kota Yogyakarta bertindak tegas menertibkan pengelola parkir di Alun-Alun Utara. “Kalau sudah ditentukan besarannya, ya harus dipatuhi dan harus diikuti. Jangan seenaknya kemudian ada yang menaikkan tarif,” kata Sri Sultan, Rabu (27/12). Menurut Sri Sultan, Pemkot Yogyakarta juga harus bertindak konsisten menerapkan peraturan yang dibuatnya. “Kalau di kawasan Alun-Alun Utara Yogyakarta yang tidak jauh dari Keraton Yogyakarta itu tidak diperkenankan parkir, harus ditertibkan secara tegas,” tegasnya.
Menurut Sri Sultan, tarif parkir yang sangat tinggi itu dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap tiga juru parkir liar yang menarik ongkos parkir jauh melebihi ketentuan. Kapolresta Yog-yakarta Kombes Tommy Wibisono mengatakan untuk tahap awal ini Polresta Yogyakarta akan menerapkan pasal-pasal tindak pidana ringan bagi para juru parkir liar. “Meski demikian, polisi akan melakukan pendalaman-pendalaman terhadap perbuatan mereka, apakah ada tindak pidana lainnya atau tidak,” kata Tommy, Rabu (27/12)
Kapolresta Yogyakarta menegaskan polisi akan memerangi tindakan yang merugikan masyarakat dan memunculkan stigma buruk bagi Kota Yogyakarta. Terlebih lagi pada masa liburan seperti sekarang ini. Di sisi lain, Kapolresta berharap agar Pemkot Yogyakarta juga membangun sistem hukum yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Di Sumatra Barat, Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi menangkap 10 tukang parkir liar yang menyebabkan para pelancong tidak nyaman. Berdasarkan laporan warga, para tukang parkir memungut uang parkir tanpa dilengkapi karcis resmi. Terhadap satu mobil bisa dipungut Rp30 ribu untuk sekali parkir.
Kabid Trantibmum Satpol PP Bukittinggi, Syanji, mengatakan sebelum Natal persisnya Minggu (24/12), pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga kuat melakukan pungli berkedok tukang parkir. Para tukang parkir itu memungut uang parkir tanpa dilengkapi karcis resmi. (AU/AT/YH/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved