Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Tanggalnya!

Mohamad Farhan Zhuhri
14/6/2025 13:15
Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Tanggalnya!
ilustrasi(Antara Foto)

PEMERINTAH daerah di sejumlah wilayah di Indonesia tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.  Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak. Pemutihan yang diberlakukan beragam. Mulai dari membebaskan pajak progresif, hingga menghapus semua denda tunggakan pajak. 

Berikut beberapa provinsi  yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak :

1. Aceh
Jadwal pemutihan pajak berlangsung mulai 5 Januari hingga akhir Desember 2025.
Jenis pemutihan pajak: pembebasan pajak progresif saat pembayaran PKB dan BBNKB selama masa pelaksanaan.

2. Riau
Mengutip situs resmi Bapenda Riau, pemutihan pajak dilaksanakan mulai 19 Mei sampai 19 Agustus 2025.
Jenis keringanan yang diberikan:
- pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan
- bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
- ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
- kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

3. Lampung
Pelaksanaan: 1 Mei-31 Juli 2025
Keringanan yang diberikan:
- penghapusan denda keterlambatan PKB?- Penghapusan pokok tunggakan?- penghapusan denda SWDKLLJ?- berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 - roda 8)

4. Bangka Belitung (Babel)
Pelaksanaan: 1 Mei-31 Juli 2025
Keringanan yang diberikan:
- pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di seluruh Wilayah Kepulauan Babel.

5. Kalimantan Timur
Pelaksanaan: 8 April-30 Juni 2025
Jenis keringanan yang diberikan:
- pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya
- pemilik kendaraan bermotor bekas yang masih atas nama orang lain tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru
- berlaku untuk Kendaraan Pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tapi, tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.?Dan tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

6. Banten
Jadwal: 10 April-30 Juni 2025
Jenis keringanan: penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya harus membayar pajak untuk tahun 2025, tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus penuh.

7. Jawa Barat
Jadwal: Sampai 30 Juni 2025.
Sebelumnya hanya sampai 6 Juni 2025, namun Pemprov Jawa Barat memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan sampai akhir bulan Juni ini.
Jenis keringanan:
- pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

8. Jawa Tengah
Jadwal pelaksanaan: 8 April-30 Juni 2025
Jenis keringanan:
- Penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja

9. Bali
Mengutip detikoto, Pemprov Bali sudah memberlakukan penghapusan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

10. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memberikan diskon 9,5% untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).
Pelaksanaan program ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2025.

11. Maluku
Pelaksanaan" 15 Mei-31 Juli 2-25
Jenis keringanan yang diberikan adalah penghapusan smeua denda dan pokok tunggakan pajak.

12. Papua
Jadwal: 15 Mei-25 Agustus 2025
Jenis keringanan yang diberikan:
- penghapusan denda dan diskon 30% Pokok PKB bagi yang menunggak 2 tahun atau lebih
- diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi
- diskon pokok pajak sebesar 5-40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

13. Jakarta
Jadwal pelaksanaan: 14 Juni-31 Agustus 2025
Jenis keringanan yang diberikan:
- penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor
- pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya