Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Darmawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos. Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PNF, 9, yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Oktober 2015. "Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis, apalagi dia pernah divonis kasus narkotika," kata hakim Hanry Hangky saat membacakan putusan.
Hakim menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Agus. Hal yang memberatkan Agus ialah hilangnya nyawa PNF sehingga menimbulkan kesedihan mendalam pada kedua orangtua korban. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," tambahnya. Jaksa penuntut umum Didik Haryanto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis itu merupakan bentuk komitmen atas perlindungan kepada anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved