Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

DKI Tagih Pajak Kendaraan Mewah

(Put/J-4)
22/9/2016 04:10
DKI Tagih Pajak Kendaraan Mewah
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

UNTUK menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menagih pajak dari berbagai jenis, termasuk pajak kendaraan mewah. Kendaraan yang termasuk golongkan mewah, yakni yang memiliki harga beli di atas Rp 500 juta. Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI Elvariansah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penagihan belum daftar ulang (BDU) kepada para wajib pajak (WP). "Surat tersebut sudah kami kirimkan melalui seluruh unit pelayanan pajak daerah (UPPD) di seluruh wilayah Ibu Kota," kata Elva ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (21/9).

Elva juga menyatakan, jika WP tidak kunjung membayar pajak beserta tunggakannya, Dinas Pelayanan Pajak akan memblokir data mereka. Pemblokiran itu akan membuat WP tidak bisa memperpanjang atau membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang baru. Dampaknya, WP juga tidak bisa melakukan penjualan kendaraan mewah tersebut. "Kami akan memblokir data WP. Dengan demikian, kendaraan yang bersangkutan tidak bisa dijual kembali," kata Elva.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya